TIRANI DI BALIK SENI
TIRANI DI BALIK SENI
Musim panas 1978, seorang guru besar Fotografi dan seni di Universitas Cornell, Jacqueline Livingston, dipecat dari jabatannya. Keputusan itu dikeluarkan tidak lama setelah Jacqueline memamerkan foto-foto aurat suami, mertua, dan anak lelakinya. Bagi Jacque-line, hasil jepretan kameranya itu adalah karya seni yang bermak-sud menjelajahi batas-batas kebebasan dan kesusilaan, kebiadaban, dan kesopanan. Namun tidak demikian halnya bagi pihak univer-sitas, dinas sosial dan masyarakatpelindung anak-anak Amerika.
Berbagai macam alasan penolakan terhadap draf undang-undang antipornografi dan porno aksi itu memang menarik untuk dicermati. Misalnya kekhawatiran jika disahkan undang-undang ter¬sebut bakal memasung kaum perempuan, mematikan kreativitas seni, merampas hak privasi dan kebebasan anggota masyarakat. Juga_kecemasan apabila ia menjadi pintu masuk pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia. Namun semua alasan ini hanya prima facie masuk akal, jika tidak terkesan berlebihan.Seolah-olah Indonesia adalah Negara pertama dan satu-satunya yang hendak membuat aturan tersebut.
Kalau kita menengok ke negeri-negeri lain, undang-undang serupa berkaitan ‘industri seks’. Di Amerika Serikat, ada Comstock Act yang berlaku_sejak 1873, meskipun belakangan diamandemen atas dasar_hak pribadi dan kebebasan individu yang diakui oleh konstitusi negara itu seperti tercermin dalam putusan Supreme Court untuk kasus Stanley v. Georgia (1969) dan Lawrence v. Texas (2003). Selain itu juga ada undang-undang khusus untuk melindungi anak bangsa dari pornografi (Child Pornography Prevention Act 1996).
Demikian pula Inggris mempunyai undang-undang anticabul (Obscene Publications Act) sejak 1857 dan anti pelanggaran seksual (Sexual Offences Act2003). Prancis mengaturnya dalam undang-undang” hukum pidana (pasal 222-32 du code penal 1994) yang merupakan revisi dari pasal 330 undang-undang sama yang diterbitkan pada 13 Mei 1863.
Kreativitas seni tidak semestinya muncul dari, karena dan untuk seksualitaa belaka. Pemberantasan pornografi dan pornoaksi sesungguhnya senapas dan sejiwa dengan sila kedua dasar negara kita menjunjung tinggi dan berupaya mewujudkan nilai-nilai “kemanusiaan yang adil dan beradab”, bukan nilai-nilai kebinatangan yang tidak mengenal tata susila. Manusia beradab tidak akan mempertontonkan auratnya di muka umum, apalagi memperdagangkannya. Manusia beradab memiliki bukan hanya kemaluan, tapi juga rasa malu. Pari perspektif ini, anggapan sementara orang bahwa RUU APP itu bertentangan dengan semangat Pancasila adalah keliru. Rancangan undang-undang itu dengan jelas memberikan pengecualian bagi kepentingan pendidikan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan sebatas yang diperlukan, serta pengobatan gangguan kesehatan. Juga tidak dianggap pornoaksi cara-cara berbusana danatau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan (seperti di Papua), sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan, termasuk kegiatan seni adat istiadat (seperti di Bali) serta kegiatan olahraga (gimnastik), yang dilakukan di tempat peruntukannya dengan serta mendapat izin dari pihak yang berwenang. Demikian dinyatakan dalam Bab III, pasal 34 RUU APP itu.
Kaum beriman laki-laki_maupun perempuan disuruh menahan pandangan mereka. Jadi, yang dilarang bukan cuma obyek yang akan dilihat atau terlihat, tapi juga subyek yang terpancing ingin melihatnya (an-Nur: 30-31). Mereka disuruh menjauhi hal-hal yang mengarah pada perbuatan zina (al-Isra7:32).
Akhirnya mari kita kembalikan masalah pornograh-pornoaksi ini kepada hati nurani dan rasa tanggung jawab kita terhadap masa depan bangsa. Tanpa disadari bangsa yang tunduk kepada tirani hawa nafsu sebenarnya tengah melakukan proses bunuh diri. Seperti kata pujangga Mesir, jatuh bangunnya suatu bangsa disebabkan oleh moralnya. Jikalau runtuh akhlaknya, maka hancurlah bangsa itu (innamal-ummamu al-akhlaqu ma baqiyat, fa in huma dzahabat akhlaquhum dzahabil).
Recent Entries
- Pengertian Mikrobiologi
- IDENTIFIKASI GULMA
- PARADIGMA DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
- PERUBAHAN POLA KEHIDUPAN MASYARAKAT AKIBAT PERTUMBUHAN INDUSTRI DI KAL-BAR
- KANKER EPISTEMOLOGIS
- TIRANI DI BALIK SENI
- Perubahan Sosial-BUdaya dan Masyarakat
- PENGANTAR PSIKOLOGI INTELEKTUAL QUOTIENT
- Teori Perkembangan Moral
- DASAR-DASAR K3